Majelis Pimpinan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Pusat memberikan mandat kepada 1. Fani Haryadi 2. Lailatus Sahro 3. Misdianto untuk membentuk ICMI Muda Wilayah Provinsi Bali pada Minggu 19 Maret 2022.
Dalam surat mandat tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut diatas adalah sebagai Penanggung Jawab dalam melakukan Pembentukan Kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Propinsi Bali.
Kemudian Surat Mandat berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam tempo 2 (dua) bulan tidak ada laporan pembentukan kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Provinsi Bali kepada Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat.
“Kami akan menggelar rapat dan segera menyusun kepengurusan Majelis Pimpinan Wilayah ICMI Muda Bali.”ujar Fani Haryadi. yang juga alumnus Universitas Pendidika Ganesha Bali.
Sementara itu, Dr. Lalilatus Sahro menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan perintah mandat tersebut dan secepatnya kemudian melakukan agenda plantikan kepengurusan Majelis Pimpinan Wilayah ICMI Muda Bali.
“Kami yang menerima mandat hari ini tentu akan segera menyusun pengurus dengan harapan dapat segera dilakukan pelantikan ICMI Muda Bali ” ujarnya.
Untuk diketahui Surat Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat Periode 2021-2026 dengan NOMOR : 187/SURAT MANDAT/MP ICMI MUDA PUSAT/III/2022, tertanggal 19 Maret 2022.