KLIKSAJA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan RI menyepakati kerja sama pengembangan dan peningkatan kompetensi para pegawainya di bidang hukum tindak pidana korupsi dan manajemen kepemimpinan.
Peningkatan kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam upaya pemberantasan korupsi ini penting untuk dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
“Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” kata Wawan Wardiana selaku Pl t. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK di Balai Diklat Kejaksaan RI, (18/02/2022).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tony T. Spontana, yang bertempat di Balai Diklat Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa, kerja sama ini sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pihak.
Tony menyambut baik kerja sama dalam upaya peningkatan kompetensi para Aparat Penegak Hukum khususnya pada bidang tindak pidana korupsi ini. Dia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan dengan baik rangkaian kegiatan diklat sebagai implementasi kerja sama ini, baik dari sisi substansi maupun teknis pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut dari PKS ini, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat yang diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari s.d Maret 2022.
“Kami meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum, dapat mendukung professionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal. Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku,” tutup Wawan. *)