Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut juga telah didukung aturan mellaui penerbitan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP.
Melalui akun sosial medianya di instagram, Kemenkeu telah merilis format kartu NPWP baru yang menggunakan nomor NIK. Format tersebut diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022).
Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.
Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” jelas Suryo.