Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Hal itu dilakukan menyikapi kasus peretasan yang menimpa Bank Indonesia baru-baru ini.
“Kementerian Kominfo sesuai amanat peraturan perundang-undangan akan terus melakukan pengawasan komitmen dan keseriusan PSE dalam melindungi data pribadi yang dikelolanya dengan memerhatikan kelayakan dan keandalan sistem pemrosesan data pribadi baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Jumat (21/01/2022).
Bank Indonesia, Kamis (20/01/2022) mengatakan sedang menjalankan protokol mitigasi setelah upaya peretasan, yang terjadi bulan lalu.
Mitigasi yang mereka lakukan saat ini berupa menyusun kebijakan standar dan ketahanan siber yang lebih ketat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi peretasan berulang.
Kominfo mengapresiasi upaya BI yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk verifikasi, pemulihan, audit dan mitigasi sistem elektronik bank sentral setelah upaya peretasan itu.
Bersamaan dengan kasus ini, Kominfo mendorong para penyelenggara sistem elektronik yang mengalami gangguan keamanan untuk melapor ke BSSN, pihak yang berwenang dalam urusan keamanan siber.
“Kementerian Kominfo turut mendorong para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengalami gangguan keamanan pada sistem elektroniknya untuk dapat melakukan koordinasi dengan BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk merekomendasikan implementasi teknik keamanan siber, menerapkan ketentuan teknis siber, serta kewenangan lain terkait yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.
Peretasan BI bermula dari informasi di media sosial, yang menyebutkan bank sentral tersebut menjadi salah satu sasaran kelompok peretas ransomware Conti.
Conti, dalam unggahan tersebut, memuat Bank Indonesia dalam daftar korban mereka dan menyertakan lampiran berupa berkas data sebesar 487,09MB.
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sudah berkomunikasi dengan BI untuk menindaklanjuti kasus ini. (*)