Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022), melewati sejarah yang panjang.
Sebelum resmi ditandatangani, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Berikut lini masa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut:
1. Upaya pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.
2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan PM Singapura Goh Chok Tong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi atau action plan pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura.
3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.
4. Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.
Alasan kedua negara belum meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan perjanjian kerja sama keamanan Indonesia–Singapura.
Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI Periode 2004–2009 dalam Rapat Kerja dengan Menlu RI pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura.
5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia–Singapura membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia–Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan perjanjian kerja sama keamanan.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura ditandatangani dalam Leaders’ Retreat Indonesia–Singapura, di Bintan, Kepri, pada 25 Januari 2022. (*)